Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, maka Dinas Pertanian Kota Solok merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang membantu Walikota Solok dalam melaksanakan Urusan Pertanian dan Urusan Perikanan serta Tugas Pembantuan.
Dalam penyelenggaraan kewenangan dimaksud diatas, maka Dinas Pertanian Kota Solok mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan teknis diBidang Pangan dan Bidang Perikanan;
- Melaksanakan Kebijakan di Bidang Pangan dan Bidang Perikanan;
- Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pangan dan Bidang Perikanan;
- Melaksanakan Administrasi dinas di Bidang Pangan dan Bidang Perikanan;