Kelompok Tani Serba Usaha dan Wanita Serba Usaha Susun SOP Padi Organik

Solok (dispertasolok). Untuk mewujudkan sertifikasi padi organik pada Kelompok Tani Serba Usaha dan Kelompok Tani Wanita Serba Usaha yang sebagian anggotanya telah menerapkan budidaya padi organik selama 3 tahun terakhir disusunlah Standar Operasional Prosedur (SOP) Padi Organik pada kelompok tani tersebut.

Hal ini sesuai dengan yang disyaratkan sesuai SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organik. Penyusunan SOP Padi Organik ini diberlakukan kepada siapapun yang ingin melakukan sertifikasi dan mendapatkan logo beras organik.

Penyusunan SOP ini dibimbing oleh nara sumber dari Lembaga Serifikasi Organik (LSO) Provinsi Sumatera Barat, Pastaliza Fatma pada tanggal 24 Oktober 2019 di Pondok dekat Areal Padi Organik Kelompok Tani Serba Usaha Kelurahan Tanah Garam dan diikuti oleh 25 orang peserta dari kedua kelompok tersebut.

Hadir dalam bimbingan penyusunan SOP ini Kepala Seksi Penerapan Teknologi, Fathoni Abdillah, Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Solok, Nazifah dan Penyuluh setempat, Melda.

Dalam materi mengawali bimbingan ini, nara sumber yang merupakan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini mengatakan SOP ini meliputi 13 aspek yaitu pemilihan lahan, pemetaan lahan, konversi, penyiapan lahan dan pengolahan tanah, sarana dan prasarana, penyiapan benih dan penyemaian, penanaman, pemupukan, pemeliharaan, pengendalian organisme pengganggu tanaman, panen, pasca panen dan pemasaran.

“Areal terpilih dapat diisolasi dari sistem pertanian konvensional dengan memberi barier dan memastikan air yang digunakan bebas dari cemaran bahan kimia sintetis dan diketahui sejarah penggunaannya selama 3 tahun terakhir” jelas nara sumber yang akrab dipanggil “ije” ini menerangkan tentang pemilihan lahan untuk padi organik.

Ije menambahkan dalam bimbingannya “Lahan yang akan diberi barier adalah lahan yang berbatasan langsung dengan lahan konvensional dan bagian lahan yang berbatasan dengan jalan raya. Keberadaan barier harus selalu dijaga sehingga barier senantiasa dapat menghambat kemungkinan kontaminasi bahan kimia dari lahan konvensional. Lahan yang berbatasan dengan lahan konversi diberi tanda berupa tanaman hidup atau penanda yang ditanam di pematang antara kedua lahan”.

Peserta Bimbingan Mengikuti Arahan dari Nara Sumber

“Jika pada lahan konvensional tidak ada perlakuan penyemprotan dengan bahan kimia sintetis, maka barier dapat juga berupa tanaman penanda. Barier dibuat dengan menggunakan tanaman yang dapat dimanfaatkan seperti bunga-bungaan atau tanaman lain yang dapat tumbuh lebih tinggi dari tanaman yang ditanam dilahan konvensional. Barier dapat juga dibuat dari plastik atau bahan lainnya. Kegiatan menanam barier didokumentasikan pada Catatan Kegiatan Lapangan” tutur nara sumber asli Guguak Kabupaten Solok ini.

Pada bagian pasca panen, lulusan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas ini memaparkan bahwa gabah digiling menjadi beras di RMU yang bisa menangani padi organik. Namun jika RMU juga digunakan untuk menggiling beras konvensional, maka beras hasil penggilingan padi organik satu belek gilingan pertama (maks 15 liter) dianggap bukan beras organik. Beras hasil penggilingan berikutnya merupakan beras organik.

Pada saat ini terdapat 11 petani yang terdiri 6 orang anggota Kelompok Tani Serba Usaha dan 5 orang petani anggota Kelompok Tani Wanita Serba Usaha yang telah menerapkan Budidaya Padi secara organik, namun belum mendapatkan sertifikasi. Mereka berharap sertifikasi ini dapat terlaksana dengan baik dan diikuti oleh petani sekitarnya (fa).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *